·
·
Negara
adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai
kekuasaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem politik (political system)
yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak
dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan
suatu negara inilah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan.
·
Sistem
ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik. Menurut Miriam Budiardjo
(1972), politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari negara itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan tersebut. Untuk itu, di suatu negara terdapat
kebijakan-kebijakan umum (public polocies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.
·
Di
Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan
kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat
terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK,
BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
·
Lembaga-lembaga
yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat,
sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik
kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan
penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.
·
Pada
kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang
Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan
Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula
susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
·
Berikut
ini akan dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah
Amandemen UUD 1945.
·
Sebelum
Amandenen UUD 1945
·
Sebelum
diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
·
Adapun
kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi
negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
·
Pembukaan
UUD 1945
·
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
·
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
·
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
·
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
·
Pembukaan
UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan
negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD
1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut
berubah.
·
MPR
·
Sebelum
perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga
tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan
ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah
“penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN,
mengangkat presiden dan wakil presiden.
·
MA
·
Mahkamah
Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi
dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
·
BPK
·
Badan
Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas
dan mandiri.
·
Anggota
BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah,
dan diresmikan oleh Presiden.
·
Pasal
23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·
DPR
·
Tugas
dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas
RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)],
Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
·
UUD
1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran dan pengawasan.
·
Presiden
·
ü
Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
·
ü
Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of
power and responsiblity upon the president).
·
ü
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga
memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan
yudikatif (judicative power).
·
ü
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
·
ü
Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai
presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
·
Sesudah
Amandemen UUD 1945
·
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di
tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal
yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
·
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensiil.
·
Sistem
ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai
berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan
pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan
kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
·
·
MPR
·
·
Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara
·
lainnya
seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
·
·
Menghilangkan supremasi
kewenangannya.
·
·
Menghilangkan kewenangannya
menetapkan GBHN.
·
·
Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden
·
·
Tetap berwenang
menetapkan dan mengubah UUD.
·
·
Susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan
·
Rakyat dan angota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih secara langsung
·
melalui pemilu.
·
DPR
·
Posisi
dan kewenangannya diperkuat.
·
Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
·
Proses
dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
·
Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
·
DPD
·
Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
·
Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·
Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
·
Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
·
BPK
·
Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
·
Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
·
Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·
Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
·
Presiden
·
Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
·
Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
·
Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
·
Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian
jabatan presiden dalam masa jabatannya.
·
Mahkamah
Agung
·
Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
·
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
·
Di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
·
Badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
·
Mahkamah
Konstitusi
·
Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
·
Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
·
Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif